TORAJA UTARA - Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Toraja Utara di tahun 2022 diketahui tidak terealisasi selama 2 bulan, Sabtu (14/1/2923).
Hal ini diketahui langsung dari curhatan puluhan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di akhir tahun 2022.
Para PNS pemerintah Toraja Utara itu menyebutkan bahwa TPP mereka hanya terbayar hingga bulan Oktober 2022 saja dan untuk bulan November dan Desember sudah tidak terbayarkan.
Dari beberapa PNS pemerintah Toraja Utara juga diketahui jika TPP bulan Oktober tersebut mereka terima masuk ke rekening di tanggal 31 Desember 2022 sekira pukul 23:00 Wita.
Terkait persoalan ini, saat dikonfirmasi langsung di ruangannya pada hari Rabu (11/1/2023), selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah, Irmawati Patandung, menjelaskan jika TPP tidak terbayar 12 bulan karena dalam postur anggaran induk APBD hanya dianggarkan 9 bulan saja.
"Karena pada saat kita menunggu persetujuan dari kementrian keuangan setelah kita bersurat ke kemendagri dan disetujui, tapi dari kementrian keuangan tidak memberikan pertimbangan. Kemendagri melihat bahwa kita berusaha mencukupkan 3 bulan TPP ini yang seharusnya 12 bulan di penganggaran awal", ungkap Irnawati.
Lanjut kata Irmawati, seandainya teman di biro bagian organisasi sekalian tidak usah bersurat ke sana maka pada saat itu kami akan selesaikan sampai Oktober, November.
Irmawati Patandung juga menjelaskan jika pada saat injuri time, akhir tahun semua tagihan masuk dan tidak mungkin menunggu persetujuan kementerian keuangan.
"Masa kita mau menunggu persetujuan dari sana sementara tagihan sudah menumpuk. Gak mungkin kami tunggu sementara ada yang perlu kita selesaikan dengan sumber dana yang sama, sumber dana DAU makanya yang 2 bulan tidak cair", beber Irmawati.
Seandainya di APBD kita pendapatan 100?n belanja 100% tapi ini pendapatan hanya 50% sementara harus membiayai 100% kegiatan maka pasti ada kegiatan yang tidak terealisasi, tambahnya.
Irmawati, juga menuturkan jika pembiayaan DAU itu yang wajib dibiayai adalah gaji dan tunjangan yang melekat di gaji, bukan TPP.
Untuk itu selaku Kepala BPKAD, Irmawati Patandung mengatakan bahwa Pada PP 12 tahun 2019, pasal 58 dikatakan pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan perbaikan penghasilan sesuai kemampuan daerah setelah mendapat persetujuan dari kementrian keuangan.
Secara rinci dan jelas Irmawati Patandung, mengatakan jika pada anggaran induk hanya 9 bulan dianggarkan TPP dan pada saat injuri time keluar surat persetujuan dari kemendagri tapi di situ kementrian keuangan tidak memberikan pertimbangan sehingga pada akhir tahun tersebut banyak tagihan menumpuk masuk seperti fisik dan biaya rutin dari OPD dan Kecamatan yang harus dibayarkan.
Namun saat ditanyakan lanjut akan adanya pembayaran TPP untuk bulan 10 yang diterima para ASN pada tanggal 31 Desember 2022, kepala BPKAD Toraja Utara pun menerangkan kalau itu anggarannya diambilkan dari PAD dan DBH.
Sementara penjelasan Salvius Pasang, selaku Kepala Sekretariat Daerah Toraja Utara, bahwa adanya pembayaran TPP untuk bulan 10 (Oktober), itu ada pergeseran anggaran dari uang makan pegawai bulan Juli sampai Desember.
Dari penjelasan Kepala BPKAD Toraja Utara juga diketahui jika total TPP di 2022 jika dicukupkan 12 bulan berkisar 54 Milyar.
Dan untuk diketahui juga jika Rincian Transferan DAU Tahun Anggaran 2022 ke kabupaten Toraja Utara adalah Rp.498.503.368.000.
(Widian)